Jenis-Jenis Surat Berharga
Jenis-jenis Surat berharga
1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
2. Cek
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
di dalam Cek
• Terdapat nama bank tertarik.
• Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka cek.
• Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.
Ketentuan-ketentuan lain Cek
Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik.
Cek dapat ditarik kembali oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan.
3. Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk mendebet dana satu bank melalui lalulintas giral didalam satu wilayah kliring Bank Indonesia.
Nota debet didicetak diatas security paper dan mempunyai nomor serie warkat.
Ada batasan nominal yang berlaku sesuai peraturan Bank Indonesia.
4. Draft/Wesel
Wesel adalah merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh satu bank dan berisi perintah tidak bersyarat dari Bank penerbit kepada bank lain untuk membayar sejumlah dana kepada pihak yang namanya tercantum pada wesel .
Fungsi wesel adalah sebagai pengganti Bank Notes
Weselditerbitkan tidak dalam pecahan tertentu
Hanya dapat diuangkan pada bank yang ditunjuk.
5. Endorsement
• Endorsement adalah Penyerahan satu surat berharga atas unjuk oleh seorang kepada pihak lain, dengan disertai pernyataan pengalihan haknya atas surat tersebut.
• Endorsement pada surat berharga harus tidak bersyarat.
• Setiap syarat yang terdapat pada endorsement oleh Undang-Undang dianggap sebagai tidak tertulis.
• Setiap endosan menurut Undang-Undang harus menanggung pembayaran surat berharga itu, kecuali telah diperjanjikan kebalikannya.